Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Larangan Iklan Rokok Lindungi Anak Usia 10-18 Tahun

Larangan Iklan Rokok

Beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur telah mempunyai Perda KTR. Namun, kondisi di lapangan implementasi Perda KTR belum dapat dilakukan dengan optimal terutama untuk pelarangan iklan rokok. Maka dengan ini perlu adanya training upaya pelarangan iklan rokok sebagai perluasan informasi dan sharing pengalaman dari Kabupaten/Kota di Indonesia yang sudah melakukan pelarangan iklan rokok agar hal yang sama dapat dilakukan di Kabupaten/Kota lain di Seluruh Jawa Timur.

dr Benget Saragih, M.Epid. (Kementerian Kesehatan RI) narasumber program training memaparkan topik bertema “Situasi Pengendalian Tembakau di Indonesia” ini menyampaikan bahwa, Di masa pandemic covid-19, perilaku merokok dapat memperparah kondisi covid-19. Hal ini dikarenakan, merokok adalah faktor risiko utama PTM dan meningkatkan risiko terinfeksi COVID-19, memperberat infeksi COVID-19 dan meningkatkan risiko kematian COVID-19.

“Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk dalam kategori berat dan mempunyai prognosis buruk termasuk yang harus mendapatkan perawatan intensif dan menggunakan ventilator,” tandas dr Benget.

Mirisnya, fakta bahwa konsumsi rokok pada masa pandemic covid-19 di Indonesia terutama pada kelompok ekonomi rendah semakin meningkat hingga sebesar 20,1%. Hal ini karena efek pandemic dimana bekerja dari rumah sehingga kurang bergerak, banyak terjadi PHK, stress dan faktor lain yang menyebabkan orang memulai untuk merokok.

“Melalui regulasi KTR dan larangan Iklan rokok ini dapat melindungi anak anak usia 10-18 tahun yang rentan untuk memulai merokok,” ungkap Kemenkes RI. (*/boi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *