Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Korban Tabrakan KA Turangga Vs Commuter Line Bandung Raya Cicalengka Dijamin Jasa Raharja

Korban Terjamin UU No 33 Tahun 1964

Jasa Raharja KA Turangga

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Baca juga: Jasa Raharja Cabang Jatim Jamin Santunan Korban Pasutri Tertabrak Kereta Api

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. (*/dia)

Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *