Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Korban Tabrakan KA Turangga Vs Commuter Line Bandung Raya Cicalengka Dijamin Jasa Raharja

Korban Terjamin UU No 33 Tahun 1964

Jasa Raharja KA Turangga

Otoplasa.co, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas HaurpugurCicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024).

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Baca juga: Jasa Raharja Respons Cepat Jamin Korban Kecelakaan Kereta Api Brantas Tabrak Trailer

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *