Pada kesempatan ini Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kediri menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban, serta menyampaikan bahwa seluruh korban akibat laka lantas tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. Adapun nilai santunan korban luka-luka maksimal Dua Puluh Juta Rupiah (Rp 20 juta) akan diberikan penjaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat dan Lima Puluh Juta Rupiah (Rp 50 juta) untuk korban meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris korban.
“Saat ini sudah diproses untuk penyelesaian santunan,” terang Nifar Siahaan. (*/dia)
Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News