Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Laka KA Dhoho Vs Daihatsu Luxio

Jasa Raharja Laka KA

Untuk Korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban atas nama Sumiowati P 60 th, Alinsa Mareta P 16 th, Sutrianingsih P 30 th, Azahrah Rohmah P 14 th, Adelia 19 th, Wahyu Koswoyo L 42 th.. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Fikri Hidayatuloh L 42 th dan Arimbi P 13 th. yang dirawat di RSUD Jombang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.

Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas. (*/dia)

Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *