Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Hyundai, Nopol B 1 IDN Milik Stargazer Atau Creta? Oh Ternyata

Nopol Hyundai Stargazer

Mungkin B 1 CEO maksudnya mobil itu tepat bagi para CEO-CEO perusahaan, jadi masuk akal nopol itulah yang tertempel. Namun jika B 1 CEO diklik di aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, lalu data kepemilikkan siapa yang keluar?
Oh ternyata nopol B 1 CEO adalah milik Honda Accord bermesin bensin 3,5 liter dengan konfigurasi V-6 alias 6 silinder. Duh, makin menarik lagi info yang akan tergali. Sayangnya ketika Otoplasa mengirimkan pesan konfirmasi dan pertanyaan seputar nopol B 1 IDN dan B 1 CEO kepada Media Contact Hyundai Motors Indonesia via WA tak ada respon, hingga artikel ini tertulis.

Nopol Hyundai Stargazer
Ternyata B 1 CEO milik Honda Accord

Jadi kita kembalikan kepada aturan tentang pemakaian plat nopol itu sendiri. Tertuang aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Baca juga: TEST DRIVE HYUNDAI STARGAZER ANCAMAN NYATA LOW-MPV JEPANG!

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Dan jika ada yang terang-terangan memakai nopol palsu atau tak sesuai dengan kendaraan yang dimaksud atau dengan kata lain melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Nopol Hyundai Stargazer
Giliran Hyundai Palisade B 1 CEO hitam

Pasal tersebut berbunyi,”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain itu pemalsuan pelat nomor kendaraan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi bila terindikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), sanksi penilangan hingga proses pidana pemalsuan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana sanksi pidana tersebut telah diatur dalam UU sebagai berikut:

Baca juga: HYUNDAI STARGAZER BERWAJAH STARIA, SELARIS APA?

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nopol Hyundai Stargazer
Terjawab B 1 IDN milik siapa

Nah sampai disini dulu penelusurannya. Semoga pembaca tetap setia memakai nopol yang sesuai peruntukkannya. (boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *