Otoplasa.co – Sudah melihat iklan pariwara Hyundai Stargazer yang telah wira-wiri di banyak media TV, cetak maupun online hingga media sosial serta billboard?
Jika ya pasti telah melihat sosoknya yang futuristik dan sarat dengan teknologi terkini. Tapi ada hal menarik yang luput dari perhatian, yakni nomor polisi (nopol) pada plat hitamnya. Terpampang dengan jelas bertuliskan B 1 IDN.
Nah ada apa dengan nopol tersebut?
Sebenarnya Otoplasa tak terlalu memperhatikan nopol yang tertempel di bagian depan dan belakang Hyundai Stargazer. Namun susunan huruf dan angka B 1 IDN itu cukup menggelitik, karena sekilas pernah tertempel pada mobil Hyundai yang lain. Dan benar, dari data dokumentasi pariwara yang sudah-sudah, nopol tersebut pernah menempel pada Hyundai Creta.
Artinya B 1 IDN sangat istimewa di mata pabrikan Korea Selatan tersebut.
Apa IDN itu Indonesia?
Bisa jadi. Sebagai informasi IDN kode singkatan untuk Indonesia yang digunakan oleh FIFA & ISO 3166. Sementara INA juga kode singkatan untuk Indonesia yang diberlakukan oleh IOC.
Baca juga: SHIN TAE-YONG KAGUM ‘SANG CAPTAIN’ DI HYUNDAI STARGAZER GIIAS 2022
Apa berhenti sampai di sini? Oh belum Ferguso.
Mengingat topik menarik yang dibahas kali ini adalah plat kendaraan, maka kita kembalikan pada koridor nopol itu sendiri. Jadi Otoplasa memanfaatkan aplikasi Cek Kendaraan Bermotor atau Ranmor area DKI Jakarta, yang bisa diunduh di Playstore.
Cukup dengan memasukkan huruf dan angka yang tertera di nopol pada aplikasi tersebut, dalam hitungan detik data-data kepemilikkan resmi akan terpampang dengan jelas di layar smartphone.
Dan hasilnya di luar dugaan. Dimana B 1 IDN bukan milik Hyundai Stargazer, juga bukan diperuntukkan untuk Hyundai Creta. Terungkap nomor istimewa itu milik saudaranya yang lain, yaitu Hyundai Palisade! Dan pemilik resminya adalah PT Hyundai Motors sendiri. Ketika data di layar smartphone itu di-scroll dari atas ke bawah, maka informasinya semakin terperinci bahwa B 1 IDN berkapasitas 2199 cc dan tertulis mengkonsumsi solar alias bermesin diesel. Sesuai dengan Sang Palisade.
Baca juga: NIH KOMENTAR INFLUENCER CANTIK SURABAYA TENTANG HYUNDAI STARGAZER
Dari rasa penasaran yang berimbas penelusuran nopol Stargazer yang berlanjut ke Creta, yang bermuara ke Palisade, ternyata ada fakta menarik lainnya yang kembali muncul. Pada laman website resmi Hyundai Indonesia, Palisade yang merupakan SUV Premium tertempel nopol B 1 CEO. Bisa untuk diulik lagi.
Mungkin B 1 CEO maksudnya mobil itu tepat bagi para CEO-CEO perusahaan, jadi masuk akal nopol itulah yang tertempel. Namun jika B 1 CEO diklik di aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, lalu data kepemilikkan siapa yang keluar?
Oh ternyata nopol B 1 CEO adalah milik Honda Accord bermesin bensin 3,5 liter dengan konfigurasi V-6 alias 6 silinder. Duh, makin menarik lagi info yang akan tergali. Sayangnya ketika Otoplasa mengirimkan pesan konfirmasi dan pertanyaan seputar nopol B 1 IDN dan B 1 CEO kepada Media Contact Hyundai Motors Indonesia via WA tak ada respon, hingga artikel ini tertulis.
Jadi kita kembalikan kepada aturan tentang pemakaian plat nopol itu sendiri. Tertuang aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Baca juga: TEST DRIVE HYUNDAI STARGAZER ANCAMAN NYATA LOW-MPV JEPANG!
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Dan jika ada yang terang-terangan memakai nopol palsu atau tak sesuai dengan kendaraan yang dimaksud atau dengan kata lain melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi,”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Selain itu pemalsuan pelat nomor kendaraan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi bila terindikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), sanksi penilangan hingga proses pidana pemalsuan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana sanksi pidana tersebut telah diatur dalam UU sebagai berikut:
Baca juga: HYUNDAI STARGAZER BERWAJAH STARIA, SELARIS APA?
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah sampai disini dulu penelusurannya. Semoga pembaca tetap setia memakai nopol yang sesuai peruntukkannya. (boi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News