Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Bertebar Hoax Karcis Tol Kena Tilang

karcis tol

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Kendati demikian Agus menegaskan, catatan kecepatan tersebut hanya bersifat pengingat. Sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengenakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan kecepatan. “Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Ini tidak ada hubungannya sama tilang, karena itu kan wewenang dari PJR Tol,” wantinya.

Nah terjawab sudah bahwa karcis tol yang menyertakan tambahan bukti tilang adalah hoax. (anto/27-07-2020)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *