Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Waspada Operasi Patuh Protokol Surabaya 9 – 11 Juli 2020

Untuk pelanggar orang dewasa yang membawa KTP, diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan diberikan sanksi sosial: push up, menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu jalan di tempat. Bagi yang kedapatan tidak membawa KTP akan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan sanksi sosial memberikan pelayanan di Liponsos Keputih.

Sementara bagi pemilik rumah makan atau warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diproses sesuai Perda No. 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perwali No. 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. “Ada peringatan berupa penempelan tanda stiker pelanggaran protokol. Selanjutnya harus memperbaiki, kalau tetap tidak patuh maka akan diserahkan ke Disbudpar untuk mengevaluasi izin usahanya,” wanti Eddy.

Ingat, demi kebaikkan bersama, mari kita sosialisasikan pemakaian masker dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. (anto/07-07-2020)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *