Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Polri Pecat PTDH Randy Yang Terbukti Bersalah

Randy Sasongko

Otoplasa.co – Polri secara tegas memecat Randy Bagus Hari Sasongko yang terbukti bersalah dalam keputusan sidang dengan vonis PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) pada Kamis (27/1/2022) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Randy adalah tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang. Dalam sidang selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi Polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022) siang.

Randy SasongkoLebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *