Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Jatim

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Otoplasa.com – Masa pandemi Covid-19 membikin perekonomian jadi kendor. Demi meningkatkan gairah pemulihan ekonomi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kebijakan pemutihan terhadap denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

”Pemutihan berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Menurutnya kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini demi upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, supaya masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya. Untuk itu masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Selama pandemi Covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April. Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon korona untuk kendaraan roda dua sebesar 15% dan kendaraan roda empat sebesar 5%.

”Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” harap Khofifah.

Melalui berbagai kebijakan seperti pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Gubernur Jatim mengakui, antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, selama periode pemberian diskon korona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkannya. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.

”Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp 115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” terang Boedi. (anto/01-09-2020)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *