Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Lintasi Suramadu Pelabuhan Kamal Wajib SIKM

Jalur Motor Suramadu

Otoplasa.co – Pemberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Bangkalan yang hendak bepergian keluar atau masuk di Kota Surabaya. Hal tersebut disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, saat di Balai Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) Bangkalan, bersama Forkopimda Jatim, pada Senin (21/6/2021).

BangkalanTerhitung Mulai Hari SENIN, Tanggal 21 Juni 2021, seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan – Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon, dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan SIKM. Syarat mendapatkan SIKM adalah, dengan melampirkan hasil negative tes rapid antigen, dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.

“SIKM ini tentunya untuk menghindari kerumunan yang ada di Surabaya. Adapun bagi warga yang akan masuk dari Surabaya ke Bangkalan, tetap mengikuti penyekatan di wilayah Surabaya,” kata Bupati Bangkalan.

BangkalanDengan adanya SIKM ini diharapkan dapat mendorong warga untuk proaktif menjalani tracing, tracking, karena mereka akan datang sendiri ke rumah sakit atau Puskesmas untuk melakukan Swab antigen yang berada di masing-masing kecamatan, gratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *