Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Trans Jaya di Ngawi Terjamin Jasa Raharja

Sesuai UU 33 Tahun 1964 jo PP dan 17 Tahun 1965

Jasa Raharja Trans Jaya Ngawi

Rudi menyanpaikan bahwa untuk korban meninggal dunia sudah dikoordinasikan penyerahan santunannya ke Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tuban, Jasa Raharja Kantor Pelayanan Mojokerto dan Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sidoarjo sesuai dengan domisili korban meninggal dunia. Sedangkan untuk korban luka-luka telah di terbitkan 27 guarantee letter ke RS Widodo Ngawi dan 4 guarantee letter ke RSUD Sragen.

Baca juga: Respon Cepat Jasa Raharja Santuni Korban Bus Terguling Study Tour SMAN 1 Sidoarjo

Adapun kronologi kejadian kecelakaan ini bermula ketika Kend Bus Pariwisata Trans Jaya No Pol W-7401-UO yang dikemudikan Chatur Phancoro membawa 1 awak bus dengan berpenumpang 50 orang berjalan dari arah barat ke timur. Menurut Keterangan saksi yang ada di TKP, pengemudi Bus Pariwisata Trans Jaya bermaksud mendahului truk yang tidak diketahui identitasnya. Karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Trans Jaya oleng ke kanan menabrak median jalan kemudian terguling ke kanan dan menabrak pembatas jalan serta melintang di badan jalan. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan korban manusia mengalami luka-luka selanjutnya korban dibawa ke RS Widodo, RSUD Dr Soeroto Kab Ngawi. (*/dia)

Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *