Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Trans Jaya di Ngawi Terjamin Jasa Raharja

Sesuai UU 33 Tahun 1964 jo PP dan 17 Tahun 1965

Jasa Raharja Trans Jaya Ngawi

Otoplasa.co, Ngawi – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum kembali lagi terjadi. Seolah belum terlupakan kejadian kecelakaan yang sama pada pekan lalu yang mengakibatkan bus rombongan siswa Sidoarjo, pada hari ini Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 06.30 laka lantas dengan melibatkan bus pariwisata kembali lagi terjadi di jalan Tol Ngawi tepatnya di jalan Tol Solo – Ngawi KM 554 A, tepatnya masuk Ds Sambirejo Kec Mantingan Kab Ngawi.

Kali ini kejadian nahas menimpa bus pariwisata Trans Jaya Nomor Pol W-7401-UO yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Setelah menerima informasi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Madiun menuju lokasi kejadian, melaksanakan survei keabsahan kecelakaan, pendataan para korban, menerbitkan penjaminan kepada korban luka- luka di RSU Widodo Ngawi dan RSUD Sragen serta melakukan koordinasi penyerahan santunan meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Antara Bus Peziarah dengan Truk di Jalan Raya Pantura, Gresik

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis, menyampaikan keprihatinan atas kejadian laka lantas yang menimpa para korban. Rudi juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU 33 Tahun 1964 jo PP dan 17 Tahun 1965 maka setiap ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan senilai 50 juta dan untuk korban luka-luka santunan diserahkan maksimal 20 juta melalui guarantee letter yang dapat digunakan untuk pengobatan korban.

Rudi menyanpaikan bahwa untuk korban meninggal dunia sudah dikoordinasikan penyerahan santunannya ke Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tuban, Jasa Raharja Kantor Pelayanan Mojokerto dan Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sidoarjo sesuai dengan domisili korban meninggal dunia. Sedangkan untuk korban luka-luka telah di terbitkan 27 guarantee letter ke RS Widodo Ngawi dan 4 guarantee letter ke RSUD Sragen.

Baca juga: Respon Cepat Jasa Raharja Santuni Korban Bus Terguling Study Tour SMAN 1 Sidoarjo

Adapun kronologi kejadian kecelakaan ini bermula ketika Kend Bus Pariwisata Trans Jaya No Pol W-7401-UO yang dikemudikan Chatur Phancoro membawa 1 awak bus dengan berpenumpang 50 orang berjalan dari arah barat ke timur. Menurut Keterangan saksi yang ada di TKP, pengemudi Bus Pariwisata Trans Jaya bermaksud mendahului truk yang tidak diketahui identitasnya. Karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Trans Jaya oleng ke kanan menabrak median jalan kemudian terguling ke kanan dan menabrak pembatas jalan serta melintang di badan jalan. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan korban manusia mengalami luka-luka selanjutnya korban dibawa ke RS Widodo, RSUD Dr Soeroto Kab Ngawi. (*/dia)

Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *