Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Trans Jaya di Ngawi Terjamin Jasa Raharja

Sesuai UU 33 Tahun 1964 jo PP dan 17 Tahun 1965

Jasa Raharja Trans Jaya Ngawi

Otoplasa.co, Ngawi – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum kembali lagi terjadi. Seolah belum terlupakan kejadian kecelakaan yang sama pada pekan lalu yang mengakibatkan bus rombongan siswa Sidoarjo, pada hari ini Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 06.30 laka lantas dengan melibatkan bus pariwisata kembali lagi terjadi di jalan Tol Ngawi tepatnya di jalan Tol Solo – Ngawi KM 554 A, tepatnya masuk Ds Sambirejo Kec Mantingan Kab Ngawi.

Kali ini kejadian nahas menimpa bus pariwisata Trans Jaya Nomor Pol W-7401-UO yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Setelah menerima informasi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Madiun menuju lokasi kejadian, melaksanakan survei keabsahan kecelakaan, pendataan para korban, menerbitkan penjaminan kepada korban luka- luka di RSU Widodo Ngawi dan RSUD Sragen serta melakukan koordinasi penyerahan santunan meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Antara Bus Peziarah dengan Truk di Jalan Raya Pantura, Gresik

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis, menyampaikan keprihatinan atas kejadian laka lantas yang menimpa para korban. Rudi juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU 33 Tahun 1964 jo PP dan 17 Tahun 1965 maka setiap ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan senilai 50 juta dan untuk korban luka-luka santunan diserahkan maksimal 20 juta melalui guarantee letter yang dapat digunakan untuk pengobatan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *