Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
MOBIL  

Klaim Mobil Terendam Banjir Lakukan Hal Ini

banjir asuransi astra

Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

5. Hubungi layanan klaim dan darurat pelanggan asuransi
Beberapa pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah mobil mereka ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan kendaraan mereka. Kalau sudah

Bagi anda yang memiliki asuransi yang mengusung tagline “Beli Online & Klaim Mudah”. bisa menghubungi call center 24 Jam untuk layanan darurat. Pelanggan dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis dan mengecek kondisi kendaraan.

6. Jangan perbaiki sendiri
Setelah mobil terendam banjir dan banjir telah surut, jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.

L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.

“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa,” papar Iwan. (*/anto/12-02-2021)

banjir asuransi astra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *