Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Kawasan Tanpa Rokok Wajib Ada Di Hotel Dan Resto

Kawasan Tanpa Rokok

“Berbicara masalah rokok pasti merugikan kesehatan. Sehingga, perlu mendapatkan penanganan serius. Tetapi, bagaimana dengan sektor ekonomi? Oleh karena itu perlunya political will sebagai penyeimbang,” tandas dr. Subuh.

Kawasan Tanpa Rokok dr. Subuh juga menjelaskan, oleh karena masalah rokok Indonesia mengalami multiple burden baik Kesehatan, Ekonomi, Sosial, Politik, Keamanan dan lainnya. Selain multiple burden dari sektor kesehatan mengalami multiple morbidity atau kematian apalagi di masa pandemic. Indonesia sedang darurat kronisitas dan morbiditas, dan kronisitas akibat rokok ini yang sangat membebani pembiayaan Negara.

Saat ini sudah 34 Provinsi dan 398 Kab/Kota telah menerbitkan PERDA/PERKADA terkait KTR. Namun, Implementasi PERDA/PERKADA KTR belum memadai (Terbukti Jumlah Perokok Muda Meningkat Signifikan).

Sesuai amanat PP 109 Tahun 2012 pasal 50 ayat 1 huruf g dimana “Tempat Umum” juga merupakan Kawasan Tanpa Rokok bagi pengusaha Hotel dan restoran. Pihak hotel dan resto dihimbau tidak perlu takut menerapkan KTR karena ada berbagai hak dan keuntungan yang sebenarnya akan berdampak dari sektor tersebut. Diantaranya, Pemenuhan Hak kenyamanan pengunjung atas hotel/resto yang sehat dan berudara bersih dan segar, Karyawan terbukti lebih sehat dan bersemangat dan Survei yang dilakukan oleh YLKI bahwa konsumen senang dan akan kembali berkunjung ke hotel dan resto yang menerapkan KTR.

Pada Prinsipnya, KTR ini tidak untuk melarang orang merokok tetapi mengatur agar orang yang ingin merokok ada di tempat khusus atau di udara terbuka di luar gedung. Sehingga, asapnya tidak mengganggu orang disekitar yang ingin udara bersih dan sehat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *