Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo Suryo Setyantoro Putro menyampaikan,”Seluruh korban luka-luka yang dirawat dijamin biaya perawatannya oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 Juta sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecealakan Lalu Lintas Jalan”.
Suryo S Putro menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dijalan dan selalu menataati rambu lalu lintas agar resiko lakalantas di jalan raya dapat diminimalisir kedepannya. (*/dia)
Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News.