Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Jasa Raharja Jamin Korban Laka Bus Bhinneka Tol Km 41 Karawang

Sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

Jasa Raharja Bus Bhinneka

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Saat ini, Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. “Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Kecelakaan tunggal angkutan umum yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. tersebut, menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka. “Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk melakukan survei TKP, mengunjungi korban di RS Rosela dan RS Mandaya untuk memberikan jaminan bagi korban luka-luka, serta survei ahli waris guna pengurusan berkas santunan meninggal dunia,” papar Dewi. (*/dia)

Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *