“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain. Sementara itu untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta. (*/boi)
* Artikel ini merupakan kerjasama antara Otoplasa dan Polda Jatim demi memberantas dan mengurangi dampak penyalah-gunaan Narkoba, serta mendukung keamanan yang kondusif untuk seluruh warga masyarakat, terutama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.