Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 67 Preman Pemalak Sopir Bus & Truk

Polda Jatim Ringkus 67 Preman
Otoplasa.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur. Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (14/06) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jatim.

Polda Jatim Ringkus 67 Preman Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

Polda Jatim Ringkus 67 Preman Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jatim bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

Polda Jatim Ringkus 67 Preman “Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/06) siang.

Polda Jatim Ringkus 67 Preman Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

Polda Jatim Ringkus 67 Preman Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain. Sementara itu untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta. (*/boi)

* Artikel ini merupakan kerjasama antara Otoplasa dan Polda Jatim demi memberantas dan mengurangi dampak penyalah-gunaan Narkoba, serta mendukung keamanan yang kondusif untuk seluruh warga masyarakat, terutama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *