Fahrida Ita Asianti, anggota tim yustisi menuturkan setiap hari bakal berlangsung sosialisasi perda. Targetnya pusat keramaian dan langsung menerapkan denda. “Sebelum perwali ini diterapkan, tidak ada denda,” wantinya (7/1).
Bagi yang melanggar sebelum membayar denda, KTP-nya akan diblokir. Besaran denda bervariatif, tergantung jenis pelanggaran yaitu mulai Rp 75 ribu hingga Rp 1,5 juta. Misal ukuran sampah kurang dari 0,5 meter kubik, bakal didenda Rp 75 ribu.
Bermacam denda buang sampah:
1. Denda Rp 300 ribu
– Membakar sampah tidak sesuai teknik pengelolaan.
2. Denda Rp 750 ribu
– Jalan umum.
– Sungai, saluran air, selokan.
– Trotoar.
– Tempat umum.
– Sampah luar wilayah masuk area Surabaya.
3. Denda Rp 1,5 juta
– Sampah bongkaran ke TPA.