Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Awas Buang Sampah Ke Jalan Denda Rp 75 Ribu

photo:demi Indonesia

Surabaya (otoplasa.com) – Kerap melihat ada penumpang mobil atau kendaraan lain yang membuang sampah ke jalan? Maka bersiap-siaplah untuk merogeh kocek Rp 75 ribu! Memang masih terjangkau, tapi rasa malu dan jadi tontonan pengguna jalan lainnya semoga bisa menjadi pelajaran.

Pasalnya Tim Yustisi Sampah Surabaya menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) ala KPK. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sanksi Pembuangan Sampah yang Ngawur.

Fahrida Ita Asianti, anggota tim yustisi menuturkan setiap hari bakal berlangsung sosialisasi perda. Targetnya pusat keramaian dan langsung menerapkan denda. “Sebelum perwali ini diterapkan, tidak ada denda,” wantinya (7/1).

Bagi yang melanggar sebelum membayar denda, KTP-nya akan diblokir. Besaran denda bervariatif, tergantung jenis pelanggaran yaitu mulai Rp 75 ribu hingga Rp 1,5 juta. Misal ukuran sampah kurang dari 0,5 meter kubik, bakal didenda Rp 75 ribu.

Bermacam denda buang sampah:
1. Denda Rp 300 ribu
– Membakar sampah tidak sesuai teknik pengelolaan.
2. Denda Rp 750 ribu
– Jalan umum.
– Sungai, saluran air, selokan.
– Trotoar.
– Tempat umum.
– Sampah luar wilayah masuk area Surabaya.
3. Denda Rp 1,5 juta
– Sampah bongkaran ke TPA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *