Surabaya (otoplasa.com) – Kerap melihat ada penumpang mobil atau kendaraan lain yang membuang sampah ke jalan? Maka bersiap-siaplah untuk merogeh kocek Rp 75 ribu! Memang masih terjangkau, tapi rasa malu dan jadi tontonan pengguna jalan lainnya semoga bisa menjadi pelajaran.
Pasalnya Tim Yustisi Sampah Surabaya menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) ala KPK. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sanksi Pembuangan Sampah yang Ngawur.