Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Tol Di Jatim Naik Tapi Masih Ada Tarif Rp 3000

tarif tol

Otoplasa.co – Para pengguna tol agar bersiap-siap menambah saldo kartu e-bayarnya. Pasalnya dalam waktu dekat sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) beberapa ruas jalan tol akan mengalami penyesuaian tarif.

Aturan itu tertuang pada:
– No 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci,
– No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Semarang Seksi A,B,C, dan
– No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Surabaya-Gempol.

Penyesuaian tarif tol telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dimana disebutkan jalan tol berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik. Yang menarik meski tarif tol akan naik, rupanya di Jawa Timur, tepatnya rute Kejapanan-Gempol masih yang termurah karena cukup membayar Rp 3 ribu bagi Gol I. Sedangkan ruas lainnya mengalami kenaikkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *