
Surabaya (otoplasa.com) – Wajah Royce Muljanto tampak heran ketika untuk kesekian kali, upayanya meminta jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank Permata yang berlokasi di Jalan Tunjungan 52 Surabaya, berakhir dengan kehampaan. Menurutnya debitur telah melunasi kewajibannya kepada Bank Permata sejak tiga tahun lalu.
“Padahal itu sudah lunas per 8 Desember 2016 artinya tiga tahun yang lalu,” sesal Royce di hadapan media usai menemui perwakilan Bank Permata.
Royce menuturkan adanya perselisihan antara dirinya sebagai penjamin dengan Liek Motor (debitur), tak menjadi alasan utama bagi Bank Permata untuk menahan sertifikatnya. Bilamana kewajiban debitur untuk melunasi pinjamannya kepada Bank Permata sudah terlaksana, hendaknya sertifikat yang menjadi jaminan segera dikembalikan kepada dirinya.
“Sebenarnya Bank Permata sudah mengundang saya dan perwakilan Liek Motor melalui surat dari Bank Permata bernomor 412/SK/COMM JEI/WB/7/2018, tentang pengambilan jaminan sertifikat. Tetapi hingga beberapa kali pertemuan, Liek Motor tak pernah datang,” kata Royce.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Bank Permata membantah keras kalau pihaknya menahan sertifikat yang dijaminkan atas nama Royce Muljanto. Anita Dewi Bisnis Head Komersial Jatim Indonesia Timur Bank Permata menegaskan sertifikat akan diserahkan bilamana masing-masing pihak, yakni debitur (Liek Motor) dan penjamin (Royce Muljanto) telah menyelesaikan masalahnya terlebih dulu.
“Kita tidak ada tujuan dan hak untuk menahan sertifikatnya,” tegasnya.
Masalah apa yang terjadi antara penjamin dan debitur, Bank Permata enggan mengulasnya, yang penting mereka diminta menyelesaikannya secara internal terlebih dahulu.
Peliknya masalah di atas, media pun kompak mengkonfirmasi ke BI Jatim. Ketika dihubungi tidak mau berkomentar karena itu ranahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ”Kalau menyangkut pembayaran urusan BI, tapi kalau sudah menyangkut kredit itu urusan OJK,” kata Prasetiya Reta M, Humas BI Jatim.
Tanggapan OJK Jatim pun nyaris sama. Dimana juga enggan berkomentar masalah tersebut. Winarto Humas OJK Jatim meminta agar wartawan menghubungi OJK pusat karena merekalah yang punya kebijakan dalam hal ini, bukan OJK yang ada ada daerah. (anto)