Seperti diketahui, OJK pernah mewacanakan program kepemilikan kendaraan roda empat dengan DP 0-5 persen. Ketentuan ini hanya berlaku untuk lembaga pembiayaan dengan catatan rasio kredit macet di bawah satu persen. Selama ini DP kendaraan bermotor berkisar 30 persen.
Wisnu menambahkan, untuk sementara, program DP 5 persen ini akan digelar sepanjang Februari 2017. Jika ada antusiasme dari masyarakat, perusahaan mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu program tersebut. “Bisa diperpanjang. Kita lihat antusiasme pembeli. Kalau tidak naik, berarti promonya kurang menarik,” ucapnya.
Syarat utama bagi nasabah adalah tidak pernah masuk daftar hitam (black list) di perusahaan pembiayaan lain. Selain itu, mempunyai rumah sendiri dan mempunyai pendapatan tetap (fix income) atau karyawan di sebuah perusahaan. Dia menjelaskan, untuk sementara program DP 5 persen ini akan digelar sepanjang Februari 2017. Jika ada antusias dari masyarakat, perusahaan mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu program tersebut. (nov)