Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Nekat Terjang Banjir & Mesin Rusak, Maaf Asuransi Tolak Klaim

Otoplasa.com – Tak selamanya pertanggungan all risk asuransi selalu siap menanggung kerugian atau masalah yang terdapat pada mobil. Buktinya ketika sedang banjir dan nasabah asuransi tetap nekat menerjang banjir hingga menyebabkan mesin rusak akibat water hammer, biarpun telah memiliki pertanggungan all risk, tetap saja klaim yang diajukan akan ditolak.

Demikian penjelasan SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto. Menurutnya ada kelalaian dari pengguna mobil yang menyebabkan segala macam klaim menjadi gugur.

Iwan memaparkan merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, kerusakan mesin akibat kedua kejadian tersebut juga merupakan jenis kejadian yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim; “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.”

“Cara terbaik agar terhindar dari engine water hammer ini adalah menghindari genangan tersebut. Jika belum terlanjur melintas, sebaiknya segera putar balik dan lewat jalan lain. Jangan pernah memaksakan diri apalagi sengaja menerjang genangan. Kalau sudah mogok, risikonya akan lebih besar,” ujar Iwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *