Otoplasa.co, Kulon Progo – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Semeru jurusan Stasiun Tugu-Stasiun Gambir yang anjlok dan menyerempet kereta api Argo Wilis, di Lintasan Kalimenur Sentolo Kulon Progo, pada Selasa (17/10/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa saat ini ada empat orang yang mengalami luka-luka, salah satunya mengalami patah tulang. Seluruh korban, kata Dewi, terjamin Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban mendapatkan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.