Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Jasa Raharja Santuni Pengendara Motor Yang Tewas di Jalan Diponegoro

tewas di jalan

Suhadi menjelaskan sebagai Wujud negara hadir dan peduli untuk memberikan perlindungan dasar, maka Jasa Raharja menyerahkan santunan langsung kepada ahli waris. “Berdasarkan UU No 34 tahun 1964 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia,” terangnya.

Tak lupa Suhadi berpesan supaya para pengguna jalan lebih berhati-hati dan bijaksana dalam berperilaku di jalan raya. Mengingat angka kecelakaan di Indonesia masih cukup tinggi sehingga memerlukan kesadaran setiap individu saat berkendara. (anto/23-10-2020)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *