Otoplasa.co, Malang – Cukup dalam waktu 6 jam, Jasa Raharja menyelesaikan santunan korban laka di Jalan Terusan Kerinci Malang. Peristiwa mengenaskan itu terjadi Rabu (08/11) jam 06.00 WIB, yang melibatkan dua kendaraan antara motor listrik Alva One nomor polisi B-5187-EWA dan sebuah bus bernomor polisi AA 7158 OA.
Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor listrik Alva One meninggal dunia seketika di tempat kejadian. PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan selalu berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Menindaklanjuti kejadian di atas, Jasa Raharja Malang telah menyelesaikan proses pencairan santunan untuk korban meninggal dunia pengendara sepeda motor listrik Alva One dalam kurun waktu 6 jam pasca kecelakaan.
Baca juga: Simak Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan