Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Jasa Raharja Jatim Santuni Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Toyota Hiace Vs Sepeda Motor di Banyuwangi

Jasa Raharja Jatim Santuni

Otoplasa.co – Kecelakaan tragis lalu lintas terjadi di Jalan Raya jurusan Banyuwangi – Situbondo tepatnya di kawasan jembatan masuk Dusun Possumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (10 Juli 2022). Jasa Raharja Jawa Timur (Jatim) menyantuni korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan satu mobil Toyota Hiace warna putih nopol N-7043-A dengan sepeda motor nopol P-3486-UK.

Baca juga: Jasa Raharja Jatim Serahkan Santunan Korban Srwijaya Air SJ182

Dari informasi yang berhasil dihimpun kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Hiace yang datang dari arah utara ke selatan sekitar pukul 07.15 WIB melaju kencang. Diduga pengemudi mobil agak mengantuk yang mengakibatkan mobil tak terkendali sehingga oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor nopol P-3486-UK di TKP. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor dan 3 penumpang sepeda motor meninggal dunia.

Jasa Raharja Jatim Santuni Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Eva Yuliasta, SE, M.Sc menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendoakan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan.

Baca juga: Jasa Raharja Jatim Santuni Korban Laka KA – Datsun Go Panca

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polresta Banyuwangi langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di Puskesmas Wongsorejo. Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kepada seluruh korban meninggal dunia diberikan hak santunan sebagaimana telah diatur dalam PMK RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dan untuk santunan telah diserahkan kepada ahli waris masing-masing korban kecelakaan lalu lintas tersebut,” papar Eva.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan.

Baca juga: Respon Cepat Jasa Raharja Jatim Serahkan Santunan Laka Pantura Tuban

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*/dia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *