Otoplasa.com – Apresiasi patut diberikan kepada PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur. Usai terjadinya tabrakan maut antara Toyota Kijang dan truk pembawa ikan di jalur Pantura Tuban, tepatnya di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban, Senin (07/09), jajaran Jasa Raharja Jatim segera mendatangi rumah keluarga korban untuk menyerahkan santunan.
“Semua korban di laka lantas tersebut terjamin santunannya berdasarkan UU nomor 34 tahun 1964,” kata Suhadi SE, AAAIK, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur.
Suhadi menjelaskan sebagai Wujud negara hadir dan peduli untuk memberikan perlindungan dasar, maka Jasa Raharja menyerahkan santunan langsung kepada ahli waris. “Berdasarkan UU No 34 tahun 1964 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan kepada korban yang dirawat di rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 terhadap korban luka luka,” terangnya.
Sebanyak enam dari tujuh penumpang Kijang tewas seketika di lokasi kejadian, sementara seorang penumpang selamat namun tetap menjalani pemeriksaan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dokter R Koesmo Tuban.