Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017

Jasa Raharja Puncak Bogor

Otoplasa.co, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di tikungan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/01/2024).

Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, kata Dewi, Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *