Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Jasa Raharja Jamin Santunan Penumpang Lion JT610

“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000”, terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amyir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. (*/ton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *