Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Insentif PPnBM Resmi Berlaku Untuk 2 Segmen

LCGC

Otoplasa.co – Diskon pajak atau insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) akhirnya resmi berlaku untuk dua segmen. Inilah aturan yang telah lama dinanti oleh para Agen Pemegang Merek (APM) dan konsumen tentang kepastian mendapatkan diskon atau yang berimplikasi menjadikan harga mobil lebih murah dan terjangkau.

Aturan tersebut tertuang pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 dan telah ditetapkan pada 2 Februari 2022. Dengan kata lain Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon pajak atau insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hingga September 2022 mendatang.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Kemenkeu menyebutkan, kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP. Kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP.

Lalu insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen apa saja?
1. Yang pertama adalah untuk golongan di bawah Rp 200 juta tepatnya bagi kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car (LCGC).
2. Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta – 250 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *