Otoplasa.com – Tepat Rabu (18/12) hari ini, tarif tol Surabaya – Gresik mengalami kenaikkan. Tarif yang sebelumnya berlaku sejak 6 Januari 2017, sebesar Rp 618/km. Kini naik Rp 200, menjadi Rp819/km.
Kenaikan tarif Tol Surabaya-Gresik berdasarkan SK Menter PUPR Nomor 1174/KPTS/M/2019, yang berlaku mulai 18 Desember 2019. Kanaikan tarif ini merata bagi semua golongan kendaraan. Bedanya, saat ini tarif tol dibagi menjadi 3 tarif, yakni tarif Golongan I, tarif Golongan II dan III, serta tarif Golongan IV dan V.
Khusus untuk tol Surabaya–Gresik, peningkatan tarif dipengaruhi dua hal. Selain inflasi, kenaikan juga dipengaruhi kebutuhan investasi. Pengelola tol, PT Margabumi berupaya meningkatkan layanan di tol dengan melakukan pelebaran akses transportasi. Tol yang sebelumnya terdiri atas dua lajur telah dilebarkan menjadi tiga lajur.
Hal ini sebagai antisipasi peningkatan pengguna tol Surabaya–Gresik. Sehari rata-rata 87 ribu kendaraan yang melintas di jalan sepanjang 23 kilometer tersebut, dimana kendaraan pribadi paling dominan sebesar 50%.
Berdasar data PT Margabumi, kenaikan paling tinggi terjadi di ruas paling jauh, yakni Dupak ke Manyar atau sebaliknya. Selisih tarif baru dan lama untuk golongan I mencapai Rp 4.000. Kenaikan tidak terjadi pada semua golongan. Untuk golongan V, tarifnya justru turun. Contohnya, tarif dari Dupak ke Manyar yang sebelumnya Rp 38 ribu turun menjadi Rp 34 ribu. (anto/18-12-2019)