Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Denda Mudik Indonesia Rp 100 Juta, Malaysia?

Otoplasa.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri semakin banyak orang yang berniat mudik. Hanya saja di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah menerapkan larangan mudik. Dan bagi siapa saja yang nekat melarang aturan ini sanksinya tak main-main. Sesuai Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan sanksinya berupa denda sebesar Rp 100 juta!

Bila di Indonesia ada larangan mudik, demikian pula dengan Malaysia. Bahkan di sana juga ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang disebut PKPB (Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat). Maklum negara serumpun yang juga sama-sama menghadapi virus corona tampaknya kebijakan pun nyaris mirip.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *