Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Data Kendaraan Bermotor Anda Aman Oleh Pajak

Sebelum Perppu Nomor 1 Tahun 2017 lahir, DJP dan berbagai pihak telah bekerja sama untuk memperkuat basis data perpajakan. Termasuk menggandeng Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP). Alhasil data wajib pajak seperti Data Kendaraan Bermotor, Data PHR, Data Transaksi Jual Beli/BPHTB, Data Perizinan, Data PNS, dan Data Kepemilikan Villa dapat terpantau.

Meski terpantau, namun berkat Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dan adanya keterbatasan akses informasi, maka pegawai pajak yang tidak berkepentingan tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak dari informasi yang didapat.

“Dengan adanya aturan ini, maka kami dapat lebih mudah memastikan isian SPT yang dilaporkan sudah memenuhi kriteria atau belum,” papar Ardhie. (anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *