Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Awas Tawaran Pinjam KTP Untuk Akad Kredit Motor, Bisa Dipidana

FIFGROUP Laporkan Debitur ke Polresta Tasikmalaya

Akad Kredit Motor Pidana

Otoplasa.co, Tasikmalaya – Hati-hati bagi masyarakat awam yang meminjamkan KTP miliknya untuk keuntungan sesaat. Bisa-bisa berakhir dengan status terpidana. Mengingat sekarang banyak bergentayangan mafia pinjam nama pada kredit motor, yang akhirnya menjadikan debitur dan oknum jual beli motor kredit dipidana.

Membagikan identitas diri kepada orang tidak bertanggung jawab merupakan sebuah risiko yang patut diwaspadai oleh masyarakat. Bagaimana tidak, hanya dengan iming-iming imbalan yang tidak seberapa, sejumlah oknum rela memberikan identitas dirinya kepada pihak tidak bertanggung jawab hanya untuk pengajuan kredit dengan modus pinjam nama.

Seperti yang dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kepada Polresta Tasikmalaya terhadap salah satu debiturnya yang berinisial SDN bersama dengan seorang oknum jual beli motor yang menjadi objek jaminan fidusia berinisial IYN.

Baca juga: Selalu Ada Solusi Pembiayaan Motor di FIFGROUP

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Atas tindakan tersebut, SDN sebagai terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp10 juta.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, SDN mengakui hal ini berawal dari iming-iming imbalan sebesar Rp2,5 juta yang ditawarkan oleh IYN kepada SDN untuk identitasnya digunakan pada pengajuan kredit motor di FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. Tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, SDN akhirnya merelakan identitasnya untuk digunakan sebagai pengajuan kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125.

Pada proses pengajuan yang dilakukan, SDN mengaku bahwa unit diajukan untuk dirinya, sehingga hal ini yang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya sebagai tindakan dalam memberikan keterangan secara menyesatkan.

Baca juga: Literasi Keuangan FIFGROUP Ajak Masyarakat Cerdas, Bijak dan Transparan

Atas kontrak kredit yang sudah terbentuk tersebut, SDN selaku debitur yang secara sah tercatat sebagai konsumen tidak membayarkan angsurannya. FIFGROUP Cabang Tasikmalaya turut melakukan penagihan secara persuasif, namun SDN selalu berdalih bahwa identitasnya hanya dipinjamkan, sehingga tidak ada itikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan kontrak kreditnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *