Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Waspada Tabung Oksigen Palsu Pemadam Kebakaran Bikin Pasien Tambah Parah

Tabung Oksigen Palsu
Otoplasa.co – Apresiasi patut diberikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, yang berhasil membongkar dan mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual Tabung Oksigen Palsu kepada masyarakat disaat pandemi Covid-19, Kamis (12/08). Pelaku yang bertindak atas nama CV Surya Artha Kencana beralamat Jalan Simorejo Timur I No 85 Surabaya, terbukti mengoplos tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen abal-abal, sehingga menjadikan kondisi pasien bertambah parah.

Tabung Oksigen Palsu Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT 005 RW 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya. Penangkapan pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.

Kronologinya, pada 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga 4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai Juni 2021 hingga hari ini.

Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi. Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. Yang bergerak dibidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Tabung Oksigen Palsu Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung oksigen. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus operandi bahwa tabung apar di modifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga 4 juta.

“Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” kata Irjen Nico Afinta, Rabu (18/08) siang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *