Otoplasa.co, Pamekasan – Menindaklanjuti program dan Action Plan Tim Pembina Samsat Pamekasan serta dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Pamekasan tertib dan taat berlalulintas serta taat pajak kendaraan, Pada Selasa, 23 April 2024 telah dilaksanakan Operasi Gabungan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan Kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan, oleh Tim Pembina Samsat Pamekasan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Sumenep, petugas Jasa Raharja Samsat Pamekasan Lukman Karim serta Satlantas Polres Sumenep. dengan target Operasi Gabungan adalah pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
Dari pelaksanaan Operasi Gabungan dilaksanakan terjaring banyak pemilik / pengendara kendaraan bermotor khususnya Roda dua masih didapati masa laku STNK, PKB dan SWDKLLJ nya sudah tidak berlaku atau belum dilakukan perpanjangan. Dari pelanggaran tersebut dilakukan tindakan berupa membuat pernyataan tertulis atau himbauan pelunasan / pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Gillang Panjiwijaya selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pamekasan – Madura mengharapkan dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya Kabupaten Sumenep dalam berkendara berlalulintas dan melunasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap kendaraan yang dimiliki agar memperhatikan keselamatan serta peduli dengan pembangunan daerah dari pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan. (dia)