Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Samsat Madiun Buka Pelayanan di RSUD Caruban

Fasilitasi Waib Pajak di Rumah Sakit

Samsat Madiun RSUD

Otoplasa.co, Madiun – Memfasilitasi wajib pajak di rumah sakit, Samsat Madiun membuka pelayanan di RSUD Caruban. Hal ini sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak.

Tepat Senin (18/03) Tim Samsat Madiun Kabupaten melaksanakan kegiatan Samsat Keliling Rumah Sakit. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa rumah sakit salah satunya di RSUD Caruban Kabupaten Madiun. Kegiatan Samsat Keliling ini tidak hanya dikhususkan bagi wajib pajak yang merupakan karyawan rumah sakit, melainkan juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sedang beraktifitas di lingkungan RSUD Caruban Madiun baik yang sedang menunggu pasien maupun sedang berobat.

Karyawan rumah sakit dan masyarakat ramai memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling ini. Banyak dari mereka yang merasa senang karena selain dekat juga tidak menyita waktu untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari PT Jasa Raharja yang merupakan mitra kerja RSUD Caruban yang menjadi satu tim dengan Samsat Madiun Kabupaten. Rudi Elfis Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kolaborasi dan inovasi dalam memberikan pelayanan bagi wajib pajak, khususnya yang sedang dirumah sakit sehingga tidak dapat pergi ke Samsat untuk membayarkan PKB dan SWDKLLJ. Selain untuk memudahkan pelayanan pembayaran PKB dan SWDKLLJ harapannya kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang berada di rumah sakit.

Kegiatan Samsat Keliling Rumah Sakit ini selain diagendakan rutin di RSUD Caruban Madiun juga dilaksanakan di RSUD dr Soedono Madiun, RS Widodo Ngawi dan RS Attin Husada Ngawi. Dengan berkembangnya pelayanan kesamsatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. (boi)

Baca artikel lain www.otoplasa.co di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *