Surabaya (otoplasa.com) – Waspadalah bagi konsumen setia pengguna Pertamax dan Dexlite. Pasalnya Polda Jatim berhasil mengungkap pemalsuan produk BBK ala Pertamax dan Dexlite di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Tegalsari Surabaya, Selasa (27/02).
Dua pelaku berinisial EP (39) sopir truk tangki Pertamina dan IH (33) pengawas SPBU, yang masing-masing warga Nganjuk dan Surabaya ditenggarai melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan minyak dan gas bumi. Ancamannya pun tak main-main karena melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
Pelanggaran pemalsuan itu adalah menimbun Premium dan Pertalite di tandon khusus Pertamax. Hal serupa juga dilakukan dengan menimbun Bio Solar di tandon Dexlite. Dampaknya konsumen yang singgah di SPBU Tegalsari yang membeli Pertamax ataupun Dexlite bakal menerima produk Premium atau Bio Solar. Dengan kata lain produk yang dibeli tidak sesuai dengan harga yang dikeluarkan konsumen.