Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Merokok Naik Motor, Terancam Denda Rp 750 Ribu

Dalam sosialisasi kali ini, masih menurut Tundjung, bagi para pengendara baik roda dua dan roda empat diketahui melanggar mengendarai kendaraan dengan merokok, hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan sosialisasi.

“Namun, pasca sosialisasi nanti, baru ada sanksi dari pelanggaran tersebut yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 berupa Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp750.000,” tegasnya.

Selain himbauan larangan merokok sambil berkendara, Dishub Kota Surabaya juga melakukan kampanye Bahayanya menggunakan HP saat berkendara.

“Selama masa sosialisasi kami akan secara rutin dua sampai tiga kali dalam seminggu di tempat dan jam yang berbeda. Serta, akan dibantu oleh Satlantas Polrestabes Surabaya,”ungkapnya

Dalam sosialisasi tersebut, tidak sedikit warga yang kedapatan berkendara dengan merokok. Serta, ada juga yang dalam posisi berkendara masih menggunakan HP. Namun, Dishub hanya menegur dan menyuruh mematikan rokok dan HP.

“Inikan sangat membahayakan. Tidak saja bagi pengemudi itu sendiri juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” urai Tundjung. (ton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *