Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Merokok Naik Motor, Terancam Denda Rp 750 Ribu

otoplasa.com – Ajak masyarakat hidup sehat sekaligus menciptakan rasa nyaman, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama aparat kepolisian lakukan sosialisasi larangan merokok sambil berkendara.

Sosialisasi yang digelar pada Selasa (09/04) di Jalan Raya Darmo, tepatnya di depan Graha Wismilak, dilakukan berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Tundjung Iswandaru selaku Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, mengatakan bahwa, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” ucap Tundjung usai melakukan sosialisasi.

“Sebelum UU tersebut benar benar diterapkan, kami akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan hingga akhir bulan April 2019, agar masyarakat luas bisa memahami peraturan yang ada dan tidak melanggar,” tambahnya.

Selain larangan merokok, ber-smartphone sambil naik motor langsung denda

Dalam sosialisasi kali ini, masih menurut Tundjung, bagi para pengendara baik roda dua dan roda empat diketahui melanggar mengendarai kendaraan dengan merokok, hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan sosialisasi.

“Namun, pasca sosialisasi nanti, baru ada sanksi dari pelanggaran tersebut yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 berupa Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp750.000,” tegasnya.

Selain himbauan larangan merokok sambil berkendara, Dishub Kota Surabaya juga melakukan kampanye Bahayanya menggunakan HP saat berkendara.

“Selama masa sosialisasi kami akan secara rutin dua sampai tiga kali dalam seminggu di tempat dan jam yang berbeda. Serta, akan dibantu oleh Satlantas Polrestabes Surabaya,”ungkapnya

Dalam sosialisasi tersebut, tidak sedikit warga yang kedapatan berkendara dengan merokok. Serta, ada juga yang dalam posisi berkendara masih menggunakan HP. Namun, Dishub hanya menegur dan menyuruh mematikan rokok dan HP.

“Inikan sangat membahayakan. Tidak saja bagi pengemudi itu sendiri juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” urai Tundjung. (ton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *