Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Kurang 24 Jam Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Pajero Tabrak Belakang Truk

4 Tewas di Tol JSB Km 405 + 200 Kendal, Jateng

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan

Otoplasa.co, Blitar – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan minibus dengan sebuah truck di Tol JSB Km 405 + 200 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Minggu (23/06/2024).

Kepala perwakilan Jasa Raharja Kediri, Nifar Siahaan, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan
Kurang 24 Jam Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Pajero Tabrak Belakang Truk

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Nifar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *