Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Korban Kecelakaan Mobil Tertimpa Muatan Kayu- Triplek di Jember Terjamin Jasa Raharja

Jasa Raharja Korban Jember

Otoplasa.co – Musibah Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, trailer bermuatan kayu triplek terguling dan menimpa kendaraan mobil, di Kalisat, Jember pada Sabtu 30 Juli 2022. Akibat kecelakaan ini sejumlah 3 orang korban meninggal dunia dan 2 orang korban luka-luka dan Jasa Raharja merespon cepat dengan memberikan santunan.

Jasa Raharja Jember menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Baik santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris, maupun santunan biaya perawatan/pengobatan yang ditransfer ke rumah sakit dimana korban tersebut dirawat. Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca juga: Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Gelar Vaksinasi Booster di Terminal Purabaya

Jasa Raharja Jember merespon cepat kejadian ini dengan berkoordinasi dengan unit laka lantas Polres Jember dan pihak Rumah Sakit untuk memverifikasi data keabsahan ahli waris dan menerbitkan surat jaminan rawatan korban, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah dan biaya perawatan pada Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp. 20 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Eva Yuliasta melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Jember Darwin Parlindungan Sinaga, menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja, semoga dapat meringankan beban keluarga korban.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya. Terlebih bagi masyarakat yang berkendara pada kondisi jalanan yang berliku rawan terjadinya kecelakaan. Selanjutnya bagi pemilik kendaraan bermotor, kami mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersamaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan pengesahan STNK di Kantor Bersama Samsat.

Baca juga: Jasa Raharja Jatim Santuni Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Toyota Hiace Vs Sepeda Motor di Banyuwangi

Jasa Raharja Korban Jember Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017, demikian disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Eva Yuliasta melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Jember Darwin Parlindungan Sinaga. (*/dia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *