Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
MOTOR  

Jualan Kawasaki KLX Terimbas Minimnya Aktifitas Trabas

Kawasaki KLX150
Otoplasa.co – Aktifitas trabas ataupun adventure yang menggunakan motor dual purpose yang terhenti akibat pandemi, benar-benar berimbas pada penjualan Kawasaki KLX di Jawa Timur. Demikian penuturan Jefry Chandra, General Manager PT Surapita Unitrans, main dealer Kawasaki Jatim, NTT dan Ambon saat acara Kawasaki Media Gathering di Surabaya (27/05) lalu.

Kawasaki Ninja ZX-25R Jefry menjelaskan kendati demikian keluarga KLX masih berkontribusi penjualan terbesar. Varian KLX itu diantaranya KLX150, KLX150L, KLX150BF dan KLX150BF SE. Bagi yang ingin performa lebih tersedia pula KLX230 dan KLX250. “Terhentinya aktivitas terabasan dan adventure menyumbang penurunan penjualan KLX. Namun kami tertolong dengan kebutuhan di segmen fleet dan instansi yang permintaannya masih konstan,” terangnya.

Beruntung Kawasaki memiliki backbone yang lain, yakni motor sport terbarunya Ninja ZX-25R besar. Motor berkapasitas 250 cc 4 silinder ini laris manis, padahal harganya mencapai Rp 103,9 juta (standard) dan Rp 120,9 juta (SE).

kawasaki Ninja ZX-25R “Awal pandemi, untuk wilayah Jawa Timur dalam sebulan mampu menjual 100 unit Ninja ZX-25R. Saat ini sebulan penjualan Ninja Zx-25R stabil dikisaran 30-40 unit,” syukur Jefry yang menambahkan segmen moge masih mampu menarik minat dan antusias konsumen di Jatim.

Deretan moge Kawasaki yang masih menarik minat konsumen segmented ini diantaranya Ninja ZX-6R, Z900 dan Z1000. Bahkan mereka bersedia memberikan tanda uang jadi, yang terkadang menjadi simalakama bagi diler.

kawasaki Ninja ZX-25R “Ada beberapa permintaan Kawasaki Ninja H2 yang harganya Rp 795 juta. Permintaan itu belum berani kami penuhi karena perubahan regulasi soal impor CBU sehingga menyebabkan ketidakpastian akan kapan diterima unitnya,” tutur Jefry.

Dimana di segmen ini konsumen seakan tidak terpengaruh dengan krisis ekonomi akibat pandemi. Kendati ini merupakan peluang, sekali lagi Jefry tak mau ketidak-pastian kedatangan unitnya. Hal tersebut karena Pemerintah melalui Kementerian keuangan merilis aturan baru tentang pengeluaran barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU). CBU impor hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK.06/2019 perubahan peraturan ini berlaku secara efektif pada 25 Februari 2020. (anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *