Otoplasa.co – Rabu (2/9) Jasa Raharja Perwakilan Surabaya bersama Tim Pembina Samsat melakukan sosialisasi terkait Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor serta Keselamatan Berlalu Lintas. Kegiatan ini bertempat di Kecamatan Sawahan.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Sawahan Bapak Yunus, S.STP, M.A.P beserta Lurah dan Perangkat Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sawahan. Tim Pembina Samsat Surabaya yang hadir pada acara ini antara lain Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surabaya I Wayan Pica, S.H, Kepala UPT PPD Surabaya Barat Nurbaiti Isnaini, S.E., M.Aks, dan Paur Samsat Surabaya Barat AKP Pujiati, S.H., M.M.
Dalam sosialisasi ini disampaikan manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ serta banyaknya kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta registrasi ulang di Kantor Bersama Samsat. Selain itu, rencana penerapan UU. No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurangkurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor maka registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan penghapusan.
Dengan adanya sosialisasi ini Tim Pembina Samsat menghimbau kepada para Lurah agar menyampaikan ke warganya untuk patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident di Samsat. (*/dia)