Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Jasa Raharja Santuni Warga Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul

Jasa Raharja Santuni Warga

Otoplasa.co – PT Jasa Raharja kembali sigap memberikan respon terhadap kecelakaan maut lalu lintas yang terjadi di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari pukul 01.30 WIB. Senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja menjamin santunan bagi warga yang mengalami kecelakaan, mulai dari yang menjalani perawatan hingga korban yang meninggal dunia.

Jasa Raharja Santuni Warga Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula ketika satu unit Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang, sedang melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan.

Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

Jasa Raharja Santuni Warga “Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2).

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Santuni Warga “Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017. Saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” lanjut Dewi.

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” tutup Dewi. (*/dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *