Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Jasa Raharja Rutin Kunjungi Korban Laka di Rumah Sakit

Wujud Empati & Jelaskan Hak Santunan

Jasa Raharja Korban Laka

Otoplasa.co, Madiun – Tingginya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka menjadi perhatian penuh PT jasa Raharja Perwakilan Madiun. Dengan mengutamakan digitalisasi pelayanan santunan, masyarakat yang mengalami kecelakaan tidak perlu datang ke Kantor Jasa Raharja lagi. Petugas rutin melaksanakan jemput bola kunjungan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang dirawat diwumah sakit. Senin 12 Agustus 2024 bertempat di RSUD dr Soedono Madiun, petugas mengujungi korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai dengan UU 33/34 Tahun 1964 untuk menyampaikan empati dan menjelaskan tentang penggunaan santunan luka-luka yang telah dijaminkan melalui surat jaminan ke rumah sakit. .

Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun menyatakan bahwa sesuai dengan UU No 33/34 Tahun 1964 jo PP No 17/18 Tahun 1965 maka setiap korban luka-luka di luar kendaraan penyebab kecelakaan berhak mendapatkan santunan paling banyak Rp 20 juta dengan mekanisme penerbitan guarantee letter ke rumah sakit dimana korban dirawat. Rudi menambahkan keluarga korban sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Jasa Raharja, cukup berkonsentrasi dengan kesembuhan pasien, nantinya petugas Jasa Raharja yang akan datang ke rumah sakit untuk menjelaskan mekanisme santunan. (dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *